Wakaf Pangan Produktif

Fidyah

oleh Admin wakaftani
Dibuat 09 Apr, 2025 | Indonesia
Rp.0 terkumpul dari Rp.100,000,000 target 0.00%
  • 0 Wakaf
  • 314 Hari tersisa
  • 0 Suka
Indahnya jika kita dapat berbagi kebahagiaan dengan sesama. Di tengah keceriaan dan kehangatan, masih ada saudara-saudari kita yang dirundung rasa lapar dan dahaga. Perut mereka keroncongan, dan tubuh mereka lemah karena kekurangan energi.

Bayangkan, betapa beratnya menjalani kehidupan di tengah rasa lapar yang mendera. Ibadah mereka terasa tak sempurna karena terbebani kebutuhan duniawi yang tak terpenuhi. Di momen ini, mereka tak kuasa merasakan kebahagiaan karena terbebani rasa lapar.

Fidyah: Sempurnakan Amal, Tebarkan Kebahagiaan

Fidyah hadir sebagai solusi untuk membantu mereka. Fidyah adalah kewajiban mengganti puasa Ramadhan dengan membayar sejumlah tertentu kepada fakir miskin bagi orang yang tidak mampu berpuasa karena udzur syar'i, seperti: lanjut usia, ibu hamil / menyusui, yang mengkhawatirkan bayinya.

Dengan menunaikan fidyah, kita tidak hanya membantu mereka yang membutuhkan, tetapi juga menyempurnakan ibadah puasa kita. Fidyah menjadi jembatan bagi kita untuk berbagi kebahagiaan dengan sesama di bulan Ramadhan yang penuh berkah ini.

Tunaikan Fidyah dengan Mudah

“Wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah : 184)

Besarnya fidyah adalah senilai dengan porsi ‘makan sempurna’ yang biasa dimakannya untuk mengganti satu hari puasa yang ditinggalkan dan sebaiknya dibayarkan pada hari dimana Sahabat meninggalkan puasa tersebut. Namun, Sahabat dapat pula membayar fidyah di hari lain sampai hari terakhir bulan Ramadhan atau setelah Ramadhan.

Sahabat dapat menghitung besaran fidyah yang harus dikeluarkan dengan rumus berikut:

Jumlah Hari Fidyah X Rp 45.000

Fidyah Sahabat akan:

Disalurkan kepada mustahik yang tepat sasaran, seperti fakir miskin, anak yatim, dan kaum duafa.
Dikelola secara profesional dan transparan oleh Yakesma, lembaga amil zakat terpercaya.
Membawa kebahagiaan dan senyuman bagi mereka yang membutuhkan di bulan Ramadhan.
Sahabat dapat membayar fidyah dengan cara:

1. Klik "DONASI SEKARANG"

2. Masukkan nominal donasi

3. Pilih Metode Pembayaran

4. Segera transfer sesuai nominal jika menggunakan Transfer bank & Virtual Account

Mari tunaikan fidyah bersama Yakesma, raih kemuliaan dan berbagi kebahagiaan bagi mereka yang membutuhkan.
Belum ada wakaf
Pencarian tidak ditemukan

Program yang terkait

Lihat program lainnya di kategori yang sama.

Sedekah Pangan Produktif
Wakaf Pangan Produktif
Sedekah Pangan Produktif

SEDEKAH PANGAN PRODUKTIF Solusi Krisis Pangan Indonesia Di Masa Pandemi Pada ma...

Rp.3,690,000 0.18%
terkumpul dari Rp.2,000,000,000
oleh Admin wakaftani 314 Hari tersisa
Zakat Maal
Wakaf Pangan Produktif
Zakat Maal

Zakat maal adalah zakat yang dikenakan atas harta (maal) yang dimiliki seseorang...

Rp.0 0.00%
terkumpul dari Rp.100,000,000
oleh Admin wakaftani 314 Hari tersisa
Infak
Wakaf Pangan Produktif
Infak

Infak bukan hanya tentang memberi bantuan finansial, tetapi juga tentang member...

Rp.0 0.00%
terkumpul dari Rp.100,000,000
oleh Admin wakaftani 314 Hari tersisa