Bedanya Wakaf Sementara dan Wakaf Selamanya
oleh Admin wakaftani / 08 Mar, 2022
wakaftani.id - Wakaf menjadi salah satu ibadah yang pahalanya terus mengalir bahkan setelah kita telah meninggal pun, tentu dengan pengelolaan yang baik dan benar serta bermanfaat bagi umat. Namun, yang sering menjadi perdebatan adalah jangka waktu pengelolaan wakaf itu sendiri. Wakaf yang kita tahu sebelumnya adalah memberikan sebagian hartanya untuk dikelola oleh nazhir dengan tujuan kemaslahatan umat. Pada umumnya wakif mengharapkan aliran pahala wakaf dan memperbolehkan hartanya digunakan untuk kebaikan, tetapi pemanfaatan harta wakaf itu ada batasnya atau bersifat sementara. Artinya harta tersebut sampai batas waktu tertentu akan dikembalikan kepada wakif.
Apakah wakaf dengan jangka waktu tertentu diperbolehkan? Pertanyaan ini menjadi perbincangan hangat saat ini.
Mayoritas ulama fiqih berpendapat bahwa wakaf harus selamanya tanpa dibatasi waktu. Imam Syafi'i dalam kitabnya al-Muhadzdzab menyebutkan “tidak boleh wakaf dikaitkan dengan waktu tertentu karena wakif telah mewakafkan hartanya sebagai taqarrub (pendekatan kepada Allah…” Imam Hanbali juga setuju bahwa wakaf mutlak untuk selamanya. Dalam kitab al-Mughni disebutkan “apabila wakif mensyaratkan wakafnya dengan kewenangannya untuk menjualnya kapan saja atau menghibahkannya atau mengambil wakafnya lagi, maka syaratnya tidak sah dan wakafnya tidak sah, tidak ada perbedaan pendapat soal itu karena bertentangan dengan maksud wakaf”. Demikian juga Muhammad bin Hasan dan Abu Yusuf berpendapat bahwa wakaf harus selamanya.
Berbeda dengan pendapat di atas, Imam Malik tidak mensyaratkan wakaf harus selamanya tetapi bisa juga sementara. Dalil-dalilnya sebagai berikut: Pertama, wakaf bermakna sedekah dan sedekah boleh selamanya atau sementara. Baik wakaf selamanya maupun wakaf sementara merupakan bentuk infaq di jalan Allah. Kedua, wakaf menjadi pilihan seseorang dan tidak ada ketentuan pasti wakaf harus dalam bentuk tertentu. Ketiga, pendapat yang mensyaratkan wakaf harus selamanya dan wakaf artinya mengeluarkan harta dari pemiliknya atau kepemilikannya menjadi milik Allah atau mauquf alaih dan tidak sah wakaf kecuali secara mutlak, tidak dibatasi dengan waktu maka hal itu bukan sebagai alasan karena menurut Malikiyyah yang membolehkan wakaf sementara bahwa kepemilikan dalam wakaf tetap pada wakif dan wakaf menurut mereka tidak mengeluarkan harta dari wakif. Pendapat Imam Malik yang membolehkan wakaf selamanya dan sementara, menurut Muhammad Abu Zahrah memiliki dalil yang kuat yang bersumber dari makna, kandungan, dan tujuan syariah sehingga pendapat ini tidak bertentangan dengan sunnah.
Wallahu a’lam bis showab.
Raih keberkahan dalam hidup dengan wakaf produktif melalui wakaftani. Dengan menyisihkan uang minimal 10.000 per hari, kita ikut meningkatkan produktivitas ekonomi masyarakat di Indonesia. Insyaallah amal jariyah yang kita keluarkan menjadi pahala yang tiada henti untuk kita di dunia maupun di akhirat.
Apakah wakaf dengan jangka waktu tertentu diperbolehkan? Pertanyaan ini menjadi perbincangan hangat saat ini.
Mayoritas ulama fiqih berpendapat bahwa wakaf harus selamanya tanpa dibatasi waktu. Imam Syafi'i dalam kitabnya al-Muhadzdzab menyebutkan “tidak boleh wakaf dikaitkan dengan waktu tertentu karena wakif telah mewakafkan hartanya sebagai taqarrub (pendekatan kepada Allah…” Imam Hanbali juga setuju bahwa wakaf mutlak untuk selamanya. Dalam kitab al-Mughni disebutkan “apabila wakif mensyaratkan wakafnya dengan kewenangannya untuk menjualnya kapan saja atau menghibahkannya atau mengambil wakafnya lagi, maka syaratnya tidak sah dan wakafnya tidak sah, tidak ada perbedaan pendapat soal itu karena bertentangan dengan maksud wakaf”. Demikian juga Muhammad bin Hasan dan Abu Yusuf berpendapat bahwa wakaf harus selamanya.
Berbeda dengan pendapat di atas, Imam Malik tidak mensyaratkan wakaf harus selamanya tetapi bisa juga sementara. Dalil-dalilnya sebagai berikut: Pertama, wakaf bermakna sedekah dan sedekah boleh selamanya atau sementara. Baik wakaf selamanya maupun wakaf sementara merupakan bentuk infaq di jalan Allah. Kedua, wakaf menjadi pilihan seseorang dan tidak ada ketentuan pasti wakaf harus dalam bentuk tertentu. Ketiga, pendapat yang mensyaratkan wakaf harus selamanya dan wakaf artinya mengeluarkan harta dari pemiliknya atau kepemilikannya menjadi milik Allah atau mauquf alaih dan tidak sah wakaf kecuali secara mutlak, tidak dibatasi dengan waktu maka hal itu bukan sebagai alasan karena menurut Malikiyyah yang membolehkan wakaf sementara bahwa kepemilikan dalam wakaf tetap pada wakif dan wakaf menurut mereka tidak mengeluarkan harta dari wakif. Pendapat Imam Malik yang membolehkan wakaf selamanya dan sementara, menurut Muhammad Abu Zahrah memiliki dalil yang kuat yang bersumber dari makna, kandungan, dan tujuan syariah sehingga pendapat ini tidak bertentangan dengan sunnah.
Wallahu a’lam bis showab.
Raih keberkahan dalam hidup dengan wakaf produktif melalui wakaftani. Dengan menyisihkan uang minimal 10.000 per hari, kita ikut meningkatkan produktivitas ekonomi masyarakat di Indonesia. Insyaallah amal jariyah yang kita keluarkan menjadi pahala yang tiada henti untuk kita di dunia maupun di akhirat.
Insya Allah, wakaf terbaik yang kita keluarkan akan menjadi ladang amal jariyah di akhirat kelak, aamiin
Salurkan wakaf terbaikmu dengan cara :
Transfer Rekening Wakaf
Bank Muamalat : 7010129385 a.n. Yayasan Wakaf Tani Abadi
Bank BSI : 2122667777 a.n. Yayasan Wakaf Tani Abadi
Konfirmasi donasi wakaf melalui WhatsApp
0812-6209-8500