Wakaf Uang Lebih Mudah Lewat Online

oleh Admin wakaftani / 08 Mar, 2022

wakaftani.id - Perkembangan era digital yang semakin pesat membuat banyak perubahan dalam berbagai aspek kehidupan manusia. Khususnya pada pengetahuan akan agama Islam yang semakin berkembang. Masyarakat perkotaan yang dahulu minim akan pengetahuan Islam, sekarang makin bersemangat untuk belajar tentang Islam. Fenomena ini disebut juga dengan New Muslim Urban.

Dengan gaya hidup masyarakat yang kini serba canggih, pilihan untuk melaksanakan ibadah pun makin beragam. Ibadah seperti infaq, sedekah, wakaf dan zakat kini dapat diakses melalui online. Banyak lembaga dan yayasan berinovasi ke platform digital untuk memberikan pilihan yang mudah dan praktis sehingga masyarakat bisa lebih giat dan semangat dalam menunaikan ibadah.

Salah satu pilihan ibadah yang dapat menjadi investasi dunia maupun akhirat adalah wakaf. Wakaf adalah perbuatan hukum wakif (orang yang berwakaf) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. (UU No. 41 Tahun 2004). 

Wakaf sendiri terdiri dari berbagai jenis, salah satunya adalah wakaf uang. Wakaf uang dapat menjadi pilihan tepat untuk orang-orang yang ingin berwakaf dengan mudah dan praktis. Namun terdapat sedikit perbedaan antara wakaf uang dengan wakaf melalui uang. Wakaf uang adalah wakaf berupa uang yang dapat dikelola secara produktif, hasilnya dimanfaatkan untuk mauquf alaih (orang yang menerima wakaf), sedangkan wakaf melalui uang adalah bagian dari wakaf uang yang penyerahannya dalam bentuk uang melalui nazhir (pengelola wakaf) senilai seharga barang yang dimaksud. 

Contohnya bapak A ingin mewakafkan 40 sajadah untuk sebuah masjid. Ia menyerahkan uang sebesar Rp. 1 juta untuk pembelian 40 sajadah senilai Rp. 25 ribu/item kepada pengurus masjid. maka uang Rp. 1 juta tersebut adalah bagian dari wakaf uang, yang artinya sebelum dibelanjakan berupa pengadaan barang harus melalui rekening nazhir wakaf uang yang terdaftar di nazhir wakaf.

Ada dua jenis wakaf uang dilihat dari jangka waktunya, antara lain wakaf jangka waktu tertentu (sementara) dan wakaf jangka waktu selamanya. Wakaf jangka waktu tertentu atau wakaf sementara adalah wakaf yang memiliki batas waktu berakhirnya wakaf. Sedangkan wakaf jangka waktu selamanya adalah wakaf yang tidak ada akhirnya atau berlaku untuk jangka waktu selamanya. Baik wakaf sementara maupun wakaf selamanya telah dibahas keabsahannya oleh ulama fiqih.

Raih keberkahan dalam hidup dengan wakaf produktif melalui Wakaftani. Dengan menyisihkan uang minimal 10.000 per hari, kita ikut meningkatkan produktivitas ekonomi masyarakat di Indonesia. Insyaallah amal jariyah yang kita keluarkan menjadi pahala yang tiada henti untuk kita di dunia maupun di akhirat.(ana)

Insya Allah, wakaf terbaik yang kita keluarkan akan menjadi ladang amal jariyah di akhirat kelak, aamiin

Salurkan wakaf terbaikmu dengan cara :

Transfer Rekening Wakaf
Bank Muamalat : 7010129385 a.n. Yayasan Wakaf Tani Abadi
Bank BSI : 2122667777 a.n. Yayasan Wakaf Tani Abadi


Konfirmasi donasi wakaf melalui WhatsApp
0812-6209-8500