Masih Bingung Bedain Zakat, Infaq, Sedekah, dan Wakaf (ZISWAF)?
oleh Admin wakaftani / 08 Mar, 2022

wakaftani.id - Pada dasarnya wakaf, zakat, infak, dan sedekah sama-sama merupakan suatu pemberian (tabarru’) untuk mengharapkan pahala dan ridha Allah SWT. Keliatannya sih serupa tapi ternyata berbeda. Yuk, simak penjelasannya di bawah ini. Zakat hukumnya wajib (fardhu ‘ain) bagi umat muslim. Zakat yang dikeluarkan berbentuk harta seperti uang, bahan makanan pokok, hasil pertanian dan perdagangan, dan aset berharga dengan batasan minimal harta (haul) dan waktu kepemilikan harta (nisab). Pengelolaannya langsung disalurkan kepada yang berhak menerima. Penerima zakat (mustahiq) berasal dari 8 golongan, antara lain fakir, miskin, muallaf (orang yang baru masuk Islam), amil (pengelola zakat), riqab (budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan diri), gharimin (orang yang terlilit hutang), fisabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah SWT), dan ibnu sabil (orang yang kehabisan biaya dalam perjalanan ketaatan kepada Allah SWT). Waktu mubah membayar zakat terjadi ketika awal bulan hingga hari penghabisan Ramadhan. Waktu wajib membayar zakat yakni ketika matahari mulai terbenam di hari terakhir Ramadhan. Waktu sunnah membayar zakat ketika sesudah shalat subuh sebelum shalat Idul Fitri.
Infaq hukumnya sunnah dan dikeluarkan dalam bentuk harta. Waktu untuk berinfaq bebas dan dapat diberikan kepada siapapun. Orang yang berinfaq disebut munfiq. Jumlah yang dikeluarkan untuk infaq juga tidak ditentukan. Pahala bagi orang yang berinfaq akan dilipatgandakan oleh Allah SWT. Sama dengan sedekah, hanya saja tidak terbatas pada harta saja, sedekah dapat berupa non-harta seperti ilmu bahkan senyuman sekalipun. Orang yang bersedekah disebut mutashaddiq.
Meskipun hampir sama dengan zakat, infaq, dan sedekah, wakaf ternyata sedikit berbeda. Harta yang dikeluarkan untuk wakaf harus bersifat kekal karena bertujuan untuk kemaslahatan umat jangka panjang. Sedangkan untuk pengelolaannya akan dikelola oleh nazhir (pengelola wakaf) terlebih dahulu sebelum disalurkan manfaatnya untuk kepentingan sosial. Pahala Sang wakif (orang yang berwakaf) tentunya akan terus mengalir seiring dengan harta wakaf yang terus dimanfaatkan dengan baik.
Ingin pahalamu mengalir terus tanpa henti? Yuk, wakaf produktif di WAKAF TANI. Dengan menyisihkan uang minimal 10.000 per hari, kita ikut meningkatkan produktivitas ekonomi masyarakat di Indonesia. Insyaallah amal jariyah yang kita keluarkan menjadi pahala yang tiada henti untuk kita di dunia maupun di akhirat.(ana)
Infaq hukumnya sunnah dan dikeluarkan dalam bentuk harta. Waktu untuk berinfaq bebas dan dapat diberikan kepada siapapun. Orang yang berinfaq disebut munfiq. Jumlah yang dikeluarkan untuk infaq juga tidak ditentukan. Pahala bagi orang yang berinfaq akan dilipatgandakan oleh Allah SWT. Sama dengan sedekah, hanya saja tidak terbatas pada harta saja, sedekah dapat berupa non-harta seperti ilmu bahkan senyuman sekalipun. Orang yang bersedekah disebut mutashaddiq.
Meskipun hampir sama dengan zakat, infaq, dan sedekah, wakaf ternyata sedikit berbeda. Harta yang dikeluarkan untuk wakaf harus bersifat kekal karena bertujuan untuk kemaslahatan umat jangka panjang. Sedangkan untuk pengelolaannya akan dikelola oleh nazhir (pengelola wakaf) terlebih dahulu sebelum disalurkan manfaatnya untuk kepentingan sosial. Pahala Sang wakif (orang yang berwakaf) tentunya akan terus mengalir seiring dengan harta wakaf yang terus dimanfaatkan dengan baik.
Ingin pahalamu mengalir terus tanpa henti? Yuk, wakaf produktif di WAKAF TANI. Dengan menyisihkan uang minimal 10.000 per hari, kita ikut meningkatkan produktivitas ekonomi masyarakat di Indonesia. Insyaallah amal jariyah yang kita keluarkan menjadi pahala yang tiada henti untuk kita di dunia maupun di akhirat.(ana)
Insya Allah, wakaf terbaik yang kita keluarkan akan menjadi ladang amal jariyah di akhirat kelak, aamiin
Salurkan wakaf terbaikmu dengan cara :
Transfer Rekening Wakaf
Bank Muamalat : 7010129385 a.n. Yayasan Wakaf Tani Abadi
Bank BSI : 2122667777 a.n. Yayasan Wakaf Tani Abadi
Konfirmasi donasi wakaf melalui WhatsApp
0812-6209-8500