Wakaf Ahli: Wakaf Keluarga Berdasarkan Nasab

oleh Admin wakaftani / 08 Mar, 2022

Wakaf merupakan salah satu ibadah yang amalnya tidak akan terputus bahkan setelah wakif (orang yang berwakaf) itu meninggal. Wakaf sering disamakan dengan sedekah, namun terdapat sedikit perbedaan di dalamnya. Wakaf memberikan sesuatu berupa tanah atau sesuatu yang dapat digunakan seterusnya dan bermanfaat untuk umat. Sedangkan sedekah berupa harta atau sesuatu yang habis pakai, seperti makanan dan minuman.

Namun, tahukah kamu bahwa ada berbagai jenis wakaf yang sering kita temui? Salah satu jenis wakaf yang dibahas kali ini adalah wakaf ahli.

Wakaf ahli atau sering disebut dengan wakaf keluarga adalah wakaf yang dilakukan berdasarkan hubungan darah atau nasab yang dimiliki sang wakif dengan penerima wakaf. Namun di beberapa negara seperti Turki, Lebanon, Syria, Mesir dan Irak menghapus amalan wakaf ahli ini dikarenakan beberapa faktor, seperti tekanan dari penjajah, dianggap melanggar hukum ahli waris, dan kurang memberi manfaat untuk masyarakat umum. Namun di Indonesia sendiri masih menerapkan wakaf ahli yang diatur dalam UU No. 42 Tahun 2006 Pasal 30 yang menyebutkan bahwa,

“Wakaf ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperuntukkan bagi kesejahteraan umum sesama kerabat berdasarkan hubungan darah (nasab) dengan Wakif.”
“Dalam hal sesama kerabat dari wakaf ahli telah punah, maka wakaf ahli karena hukum beralih statusnya menjadi wakaf khairi yang peruntukannya ditetapkan oleh Menteri berdasarkan pertimbangan BWI.”

Dalam praktiknya di Indonesia, sering terjadi kekeliruan terhadap pemahaman wakaf ahli. Jika wakaf dikelola oleh nazhir dari wakif atau keturunannya, maka itu disebut wakaf ahli. Padahal tolak ukur wakaf ahli bukan pada nazhir yang mengelola wakaf nya, tetapi tujuan pengelolaan wakaf ahli yang diperuntukkan bagi kesejahteraan umum sesama kerabat yang terikat nasab.

Wallahu a’lam bis showab

Ingin pahalamu mengalir terus tanpa henti? Yuk, ikut wakaf produktif di WAKAF TANI. Dengan menyisihkan uang minimal 10.000 per hari, kita ikut meningkatkan produktivitas ekonomi masyarakat di Indonesia. Insyaallah amal jariyah yang kita keluarkan menjadi pahala yang tiada henti untuk kita di dunia maupun di akhirat. (ana)

Insya Allah, wakaf terbaik yang kita keluarkan akan menjadi ladang amal jariyah di akhirat kelak, aamiin

Salurkan wakaf terbaikmu dengan cara :

Transfer Rekening Wakaf
Bank Muamalat : 7010129385 a.n. Yayasan Wakaf Tani Abadi
Bank BSI : 2122667777 a.n. Yayasan Wakaf Tani Abadi


Konfirmasi donasi wakaf melalui WhatsApp
0812-6209-8500